Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur berencana akan memanggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai putusan praperadilan menyatakan pihaknya tak menyalahi prosedur dalam menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata dia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Soal jadwal pemanggilan Yaqut, Asep memberi sinyal bahwa suratnya sudah dikirim pelan lalu untuk diperiksa pekan ini, pada hari Kamis 12 Maret 2026.
"Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja ya akhir minggu, itu hari Kamis," jelas Asep.
Ihwal apakah usai pemeriksaan lalu Yaqut akan ditahan, Asep enggan berspekulasi. Meneurut dia, semua ada tolok ukur yang jelas sesuai penilaian penyidik.
"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi ya. Intinya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi ditunggu saja," kata dia.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.