Bupati Rejang Lebong Minta Jatah ke Kontraktor untuk Lebaran, Terima Rp 980 Juta Dibungkus Plastik

KPK mengungkap bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta fee dengan alasan kebutuhan Lebaran.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 Maret 2026, 15:09 WIB
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, saat digiring petugas naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/3/2026) dini hari WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengaturan kontraktor oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Hal itu berujung pada permintaan fee dengan alasan kebutuhan Lebaran.

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dengan total anggaran Rp 91,13 miliar.

"Pada Februari 2026, saudara MFT selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, saudara HEP (Hary Eko Purnomo) selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan saudara BDA (B. Daditama) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati," tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kata Asep, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Termasuk pula pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," jelas dia.

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambungnya.

Rincian Penerimaan Ijon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (11/3/2026). Tampak dalam foto, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/3/2026) dini hari WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Asep menyebut, terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statikamitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara, dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Asep.

Adapun secara rinci, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase, serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Kemudian, Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya