Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai PN Jaksel menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Maret 2026, 12:57 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi terkait kasus tersebut. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, Melissa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa.

Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.

 

Praperadilan Ditolak

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Jelang Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Rifqy Alief Abiyya/Liputan6.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya