KPK Pertimbangkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak

KPK tengah mempertimbangkan penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 Maret 2026, 12:23 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di sidang praperadilan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah  menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep memastikan, pemanggilan bakal dilakukan pekan ini. Kemungkinan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret atauu Jumat, 13 Maret 2026.

"Minggu ini," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep belum menerangkan lebih jauh potensi pemanggilan Gus Yaqut bersama tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji.

"Ya kita lihat nanti," ungkap Asep.

 

Penahanan Gus Yaqut

Berdasar catatan KPK, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada sekitar pukul 09.38 WIB. Tampak dalam foto, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah)

Asep mengaku bahwa KPK tengah mempertimbangkan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja nanti," Asep menandaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya