Liputan6.com, Jakarta - Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan sistem hari pengambilan sampah berdasarkan jenisnya.
Desakan ini menyusul persoalan pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk insiden longsor di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Francine menilai pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama.
Advertisement
"Sampah ini bisa menjadi berkah, tapi juga bisa menjadi musibah. Mulai dari polusi, banjir, perubahan iklim ekstrim, hingga menimbulkan korban jiwa baru-baru ini," kata Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Jakarta menghasilkan sekitar 9.180 ton sampah per hari pada 2025. Francine merinci komposisi sampah tersebut didominasi sisa makanan.
"Di mana hampir dari 50 persen, yaitu 49,87 persen merupakan sampah sisa makanan. Kemudian 22,95 persen sampah plastik dan 17,24 persen sampah kertas atau karton," ucap Francine.
Francine menuturkan, pengelolaan yang tepat terhadap tiga jenis sampah utama itu berpotensi secara signifikan mengurangi beban pembuangan sampah di Bantargebang.
Tekan Volume Sampah
Menurut Francine, Jakarta dapat menekan hingga 90 persen volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang jika sisa makanan, plastik, serta kertas dan karton dapat dipilah dan diolah secara optimal.
Oleh karenanya, Francine mendorong Pemprov DKI menerapkan sistem jadwal pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya, seperti yang diterapkan di Jepang.
"Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya hari Senin hanya mengambil sampah plastik, hari Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya," kata dia.
Francine menambahkan, Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mengatur jadwal pengangkutan sampah melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020, khususnya Pasal 7 ayat (2). Namun, aturan tersebut belum merinci jadwal pengambilan berdasarkan kategori sampah.
Selain itu, Francine juga meminta Pemprov DKI agar lebih tegas untuk menjalankan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah dan BUMD.
Pasar Penghasil Sampah
Menurut Francine, pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta, mencapai 13,7 persen, setelah rumah tangga yang menyumbang 56,67 persen.
"Bagaimana masyarakat bisa patuh, kalau Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuat aturan dan kebijakan saja justru masih menggunakan plastik sekali pakai," kata dia.
Francine juga mendorong Pemprov DKI melarang penggunaan plastik sekali pakai di instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan, sebagaimana kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemprov Bali.
Lebih lanjut, Francine menyinggung keberhasilan Kabupaten Banyumas dalam mengelola sampah secara efisien hingga mampu menekan anggaran pengelolaan sampah secara signifikan.
"Kita bisa belajar dari praktik baik pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh Banyumas, di mana pengelolaan sampahnya semula Rp 30 miliar kemudian berhasil menghemat APBD lebih dari 75 persen menjadi Rp 5 miliar," jelas Francine.