Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing, Polisi: Eks Pelatih Beraksi di Asrama dan Luar Negeri

Mantan kepala pelatih panjat tebing Pelatnas dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet putri binaannya sejak 2021.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 10 Maret 2026, 14:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. (Foto: Dokumentasi Humas Polri).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kepala pelatih atau head coach panjat tebing Pelatnas dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah atlet putri binaannya sejak 2021.

Pelatih berinisial HB itu kini tengah didalami penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dilayangkan pada 3 Maret 2026.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pelatih tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mendekati para atlet.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi dalam kurun 2021 hingga 2025. Lokasinya diduga di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria.

Aksi itu juga terjadi saat para atlet mengikuti kejuaraan di luar negeri.

 

Daftar Pelecehan Eks Pelatih

Ilustrasi Pelecehan seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Laporan kasus ini diajukan oleh seorang penerima kuasa korban berinisial SD. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) disebut telah memberhentikan HB dari jabatannya sebagai kepala pelatih.

Penyidik sudah memeriksa pelapor SD dan seorang atlet berinisial PJ pada 6 Maret. Korban juga langsung dibawa menjalani visum di RS Polri Kramat Jati.

Tiga hari kemudian, empat atlet lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV turut dimintai klarifikasi. Mereka juga dijadwalkan menjalani visum dan pemeriksaan psikiatrikum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen pelatnas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan pelatih.

“Diduga pelaku melakukan tindakan seperti memeluk, mencium, meraba hingga masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul.

Kini penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. HB terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya