Polwan yang Curi Uang Pelanggan Salon Kecantikan Dilaporkan ke Propam, Begini Nasibnya

Bukannya menjadi contoh perbuatan baik, polwan di Rote Ndao NTT malah mencuri uang milik pelanggan salon kecantikan.

oleh Ola KedaDiterbitkan 09 Maret 2026, 19:39 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Rote Ndao - Kasus dugaan pencurian uang milik pelanggan salon oleh Brigpol YM, oknum polisi wanita (Polwan) di Polres Rote Ndao kini diproses bidang Propam.

Sebagai tindak lanjut berita acara interogasi yang dilakukan oleh unit Paminal, Propam Polres Rote Ndao melaksanakan gelar perkara terkait pelanggaran yang dilakukan Brigpol YM, Senin (9/3/2026).

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas Polres Rote Ndao AKP Naftali J E Lede, Kasikum Polres Rote Ndao IPTU Daniel Bessie dan Siehumas Polres Rote Ndao yang diwakili oleh Ps Kasubsi Penmas Aipda Onny Mbolik.

"Langkah ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan korban melalui QR Code Pengaduan Propam Presisi," ujar Kasi Propam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara disepakati bahwa, perbuatan YM melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh YM cukup menyita perhatian publik, karena itu, Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan.

"Dari Hasil gelar perkara ini, akan dilakukan pemberkasan. Kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

 

Akui Perbuatan

YM dilaporkan ke Propam setelah diduga melakukan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) di sebuah studio kecantikan milik ADM yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan sejumlah Rp 1.103.000 saat berada di lokasi tersebut. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket dari satuan Samapta Polres Rote Ndao bersama piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal.

Korban kemudian diarahkan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.Kepada polisi, Brigpol YM akhirnya mengakui perbuatannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya