Swiss: Serangan AS-Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pertahanan, Perlindungan Sipil, dan Olahraga Federal Swiss Martin Pfister.

oleh Tim GlobalDiterbitkan 10 Maret 2026, 16:05 WIB
Kepulan asap tebal membubung dari fasilitas penyimpanan minyak yang terkena serangan AS-Israel pada Sabtu 7 Maret 2026 malam di Teheran, Iran, Minggu 8 Maret 2026. Militer Israel kembali melancarkan serangan udara yang menargetkan sejumlah fasilitas infrastruktur energi di Iran, khususnya di wilayah Teheran dan sekitarnya. (AP Photo/Vahid Salemi)

Liputan6.com, Bern - Anggota Dewan Federal sekaligus Kepala Departemen Pertahanan, Perlindungan Sipil, dan Olahraga Federal Swiss, Martin Pfister, mengatakan bahwa serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran melanggar hukum internasional.

Dalam wawancara dengan surat kabar Swiss Tages-Anzeiger yang dipublikasikan di situs web surat kabar tersebut, Minggu (8/3/2026), seperti dilaporkan Xinhua, Pfister mengutarakan kekhawatirannya terkait situasi yang semakin memanas di Timur Tengah.

Dia mengatakan bahwa Dewan Federal Swiss meyakini serangan terhadap Iran melanggar hukum internasional karena mereka melanggar larangan penggunaan kekuatan, dan menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil, dikutip dari laman Antara News, Selasa (10/3).

Pfister menambahkan bahwa Swiss dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya menjaga jalur komunikasi tetap terbuka antara AS dan Iran.

"Sayangnya, pada kenyataannya upaya semacam itu tidak selalu berhasil," tutur dia.

Sebelum serangan AS-Israel terhadap Iran, Iran dan AS mengadakan dua putaran pembicaraan tidak langsung di Jenewa, Swiss, masing-masing pada 17 Februari dan 26 Februari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya