Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi aturan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial (medsos).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, menurut KPAI merupakan salah satu upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. Mulai dari pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring dan konten berbahaya lainnya.
Advertisement
"Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak," tutur Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan.
Agar peraturan ini benar-benar terlaksana, Kawiyan meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik.
Kawiyan meminta agar ada kewajiban yang jelas bagi platform digital seperti TikTok, Facebook, Roblox untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
"Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Sanksi Tegas Bila Ada Platform Digital Langgar Aturan
Kawiyan mengingatkan pemerintah bahwa harus menyiapkan mekanisme sanksi yang tegas apabila platform digital tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan.
"Bagi KPAI, yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia," tuturnya.
Tak ketinggalan, ia mengingatkan perlu melibatkan peran orang tua, masyarakat, dan platform digital dalam ekosistem perlindungan anak di era teknologi.
Peraturan Menteri Pembatasan Akses Platform Digital pada Anak
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 6 Maret 2026 resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tutur Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Negara Non Barat Pertama yang Berlakukan Aturan Itu
Pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya.
Lebih lanjut, Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.
Ketentuan itu pun dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.
Meutya menyatakan, melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.