Warga Banten Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Warga Banten dapat menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, hingga Polda saat mudik lebaran.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 07 Maret 2026, 12:31 WIB
Tenda Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Merak, Banten. (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Melalui layanan ini, warga dapat menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, hingga Polda.

Kendaraan yang akan dititipkan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, seperti STNK atau BPKB. Selanjutnya, personel Polri akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk menempatkan kendaraannya di area penitipan yang telah disediakan di kantor polisi.

"Polda Banten juga membuka layanan penitipan kendaraan di Polda, Polres, maupun Polsek bagi masyarakat yang mudik," ujar Kapolda Banten, Hengki, Sabtu, (07/03/2026).

Hengki mengimbau masyarakat yang berencana pulang kampung menggunakan sepeda motor agar mempertimbangkan menggunakan transportasi umum atau mengikuti program mudik gratis demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Adanya fasilitas penitipan kendaraan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih tenang bersama keluarga di kampung halaman," jelasnya.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Ratusan pemudik bersepeda motor antre menunggu giliran masuk ke kapal "Roll on-Roll off" (RoRo) di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (28/4/2022). Puncak arus mudik H-3 lebaran di Pelabuhan Merak sudah dipenuhi oleh pemudik. Tampak, pemudik yang membawa anak kecil serta barang bawaan yang diikat di belakang motor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum melakukan perjalanan mudik, masyarakat diminta memastikan kondisi rumahnya aman terlebih dahulu, kemudian menitipkan ke tetangga yang tidak pulang kampung.

Kemudian mengunci rumah, mencabut tabung gas hingga memastikan peralatan listrik agar tidak konsleting.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya