KPK Sebut Bupati Pekalongan Punya Kendali Penuh di PT RNB: Atur Keluar-Masuk Uang hingga Jabatan Direktur

KPK mengungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memiliki kendali penuh atas arus keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 07 Maret 2026, 11:44 WIB
Sebelumnya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diberitakan terkena OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing. Tampak dalam foto, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (kiri) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memiliki kendali penuh atas arus keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk oleh Fadia khusus untuk mengamankan proyek pengadaan tertentu.

"Pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, (7/3/2026).

Kekuasaan Fadia juga tak sebatas pada urusan keuangan, melainkan juga orang yang mengisi jabatan dalam PT RNB. Fadia diduga memiliki kuasa untuk menentukan siapa saja yang menduduki jabatan penting dalam perusahaan tersebut.

"Direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati," ungkap Budi.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman mengenai pengelolaan PT RNB di berbagao proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.

Budi menyebut, perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan pengadaan barang dan jasa outsourcing, melainkan pengadaan makanan.

"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.

 

Ditetapkan Tersangka

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia itu sendiri selaku bupati Pekalongan.

Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang meggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest.

Diketahui, saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya