Vonis 17 Tahun Penjara untuk ABK Taila di Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada ABK asal Tailan dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 07 Maret 2026, 07:40 WIB
Terdakwa warga negara Tailan, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton. (Liputan6/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa warga negara Tailan, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan Republik Indonesia yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Jumat (6/3/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Tiwik dengan anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teerapong Lekpradub terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton. Hakim menilai jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Teerapong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.

 

Pembelaan Kuasa Hukum

Barang bukti kasus narkoba di Batam

Kuasa hukum terdakwa, Jefri Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa peran kliennya tidak dominan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Teerapong direkrut oleh terdakwa lain sesama warga Thailand, Weerapat Phongwan, untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa selama satu bulan dengan upah sekitar Rp25 juta.

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan telepon genggam kliennya tidak menemukan komunikasi dengan kapten kapal maupun dengan sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika bernama Tanzen.

“Handphone terdakwa bersih, tidak ada komunikasi dengan kapten maupun dengan bos,” ujar Jefri sebelum sidang berlangsung.

Meski demikian, ia mengakui kliennya sempat menerima uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Terdakwa Lain Masih Menunggu Putusan

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lainnya. Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia Fandi Ramadhan yang juga sempat dituntut hukuman mati telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Sementara itu, sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan di PN Batam.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya