Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, menyampaikan pernyataan usai dirinya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Bersama tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa **Universitas Riau), Delpedro meminta pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memulihkan nama baik mereka.
Advertisement
"Kami meminta kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan negara untuk memulihkan nama baik kami, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materil," kata pria yang akrab disapa Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Pedro mengatakan selama proses hukum berjalan, dirinya bersama para terdakwa lain mengalami berbagai kerugian, termasuk tidak dapat bekerja maupun melanjutkan aktivitas kuliah. Mereka juga harus menanggung biaya selama proses persidangan berlangsung.
"Kami mendekam 6 bulan di penjara! Kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh kareanya mereka juga harus segera dibebaskan!," dia menandasi.
Didakwa Terkait Dugaan Penghasutan
Dalam perkara tersebut, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya sebelumnya didakwa terkait dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Namun majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.