Liputan6.com, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026).
Ketua majelis hakim Tiwik dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Tiwik saat membacakan putusan di persidangan.
Majelis hakim menilai Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan penyerahan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan tidak terdapat hal yang dapat meringankan perbuatannya.
Sementara itu usai pembacaan putusan, terdakwa Weerapat sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya melalui penerjemah. Pihak terdakwa menyatakan menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Setelah mendengar sikap kedua pihak, ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya Weerapat Pongwan di tuntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, dalam dakwaan jaksa keterlibatan Weerapat bermula ketika ia dihubungi seorang buronan bernama Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen, pada 9 April 2025.
Mr Tan meminta Weerapat bekerja di kapal tanker dengan alasan untuk menjemput minyak di Phuket, Thailand. Namun dalam praktiknya, Weerapat justru merekrut sejumlah kru kapal yang kemudian menjadi terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub.
Weerapat juga membantu menyiapkan perjalanan mereka ke Thailand sebelum akhirnya seluruh kru berkumpul dan menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi lanjutan.
Pada 13 Mei 2025, rombongan kru berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2025 dini hari, saat kapal berada di titik koordinat yang dikirim oleh Mr Tan, Weerapat memberikan kode lampu kepada sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang mendekat.
Salah seorang dari kapal tersebut menyerahkan uang Myanmar yang telah dilaminasi sebagai tanda sebelum kemudian memindahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih ke kapal Sea Dragon.Kardus-kardus itu kemudian diterima para kru, termasuk Weerapat, lalu disembunyikan di ruang penyimpanan bagian depan kapal serta di dalam tangki bahan bakar.
Digagalkan di Perairan Karimun
Aksi penyelundupan tersebut akhirnya digagalkan aparat pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, ketika tim BNN RI dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau karena tidak memasang bendera negara.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk dilakukan penggeledahan.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Hasil uji laboratorium BNN memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.