Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim
Advertisement
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim di persidangan, Kamis (6/3/2026).
Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara.
Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa Nilai Konten yang Diunggah Provokatif
Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, hakim mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan perbuatan para terdakwa masuk ke dalam kategori berita bohong dan bertujuan untuk menghasut orang melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara. Tak ada satu saksi pun termasuk saksi anak yang menerangkan bahwa ia diajak para terdakwa baik langsung atau tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.
"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.