KPK Segera Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Diduga Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi

KPK segera memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan jasa.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Maret 2026, 13:11 WIB
KPK juga menyita barang bukti terkait OTT tersebut, di antaranya barang bukti elektronik hingga mobil. Tampak dalam foto, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

KPK menyebut, sejumlah pihak ikut kecipratan diduga uang haram Fadia adalah Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar; Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima Rp4,6 miliar; Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp 2,5 miliar.

Penyidik juga akan menggali informasi terkait pengelolaan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.

Kasus Pengadaan Jasa dan Makanan RS

Sebab, lanjut Budi, perusahaan tersebut mendapatkan banyak proyek pengadaan barang dan jasa dan tidak sebatas outsorcing.

"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia itu sendiri selaku bupati Pekalongan.

Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang meggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest. Diketahui, saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya