Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Gerindra: Kami Bersyukur

Habiburokhman Gerindra menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 06 Maret 2026, 09:45 WIB
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula Saudara Almarhum Desmond Junaidi Mahesa, anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita diganti dengan Saudara Habiburokhman nomor anggota A77," jelas Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR yang juga Politikus Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur soal putusan Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

"Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Habiburokhman, majelis hakim sudah menerapkan paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan.

"Majelis hakim juga mempedomansi paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," ungkap dia.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi.

"Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," kata dia.

Kejari Batam Buka Suara ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang hari ini telah membacakan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan,” ujar Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut. Hal itu karena tim JPU masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk dipelajari secara menyeluruh.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan. Memang tadi kami sudah mendengar pertimbangan Majelis Hakim, namun untuk menentukan langkah selanjutnya, tim JPU perlu mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum.

“Dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, kami akan menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Tentu sebelum itu kami juga akan meminta petunjuk dari pimpinan,” beber dia.

Terkait pertimbangan hakim yang disebut menggunakan ketentuan KUHP baru dalam putusan tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar sebelum mempelajari dokumen putusan secara lengkap.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan terkait pertimbangan tersebut karena salinan putusan belum kami terima. Setelah dipelajari oleh tim penuntut umum, barulah kami dapat menentukan sikap secara resmi,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap terdakwa lain, yang terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika yang sama.

“Itu merupakan ranah Majelis Hakim. Yang memutus adalah Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara,” uacapnya.

Sikap KY

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abhan, yang hadir memantau sidang putusan menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari substansi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Abhan yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY menegaskan bahwa kehadiran KY dalam sidang tersebut semata-mata untuk melakukan pemantauan, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

“Tidak ada intervensi KY, tidak ada,” tegas Abhan di lobi Pengadilan Negeri Batam usai sidang.

Dia menjelaskan bahwa kewenangan KY hanya berada pada aspek pengawasan etika dan perilaku hakim, bukan pada isi putusan atau pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

“Keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini terhadap terdakwa, kalau ada pihak-pihak yang belum menerima, upaya hukum harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Abhan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau perilaku hakim dalam proses persidangan, hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY, namun harus melalui laporan resmi dari para pihak.

“Kalau kemudian ada yang dianggap atau diduga ada pelanggaran etika dan perilaku hakim, itu wilayah KY untuk bisa menindaklanjuti jika ada laporan dari para pihak. Kami tidak bisa masuk pada substansi pertimbangan putusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemantauan dilakukan karena perkara penyelundupan 2 ton sabu ini telah menjadi perhatian publik luas. Selain itu, KY juga menindaklanjuti permintaan dari Komisi III DPR RI agar melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan.

“Pertama, ini kasus yang menjadi isu publik dan kemarin Komisi III DPR RI melalui hasil RDPU meminta KY turun melakukan pemantauan langsung,” kata Abhan.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.

“Kami nanti tentu akan membuat kesimpulan. Kami lihat dulu apakah sepanjang proses sidang ini ada laporan untuk kami. Kalau ada aduan tentu kami terima dan analisis lebih lanjut. Sejauh ini memang belum ada,” ujarnya.

Terhadap amar putusan majelis hakim, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya