Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 terkait penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Kedua pemohon menilai pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Advertisement
Delpedro mengatakan pasal-pasal tersebut saat ini digunakan untuk menjerat dirinya dan sejumlah peserta aksi demonstrasi Agustus 2025.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” kata Delpedro di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pasal terkait penyebaran berita bohong sebenarnya telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun, Delpedro menilai norma serupa justru kembali dihidupkan melalui Pasal 263 dan Pasal 264 dalam KUHP baru.
“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” ujarnya.
Dinilai Tidak Akomodasi Putusan MK
Delpedro juga menyoroti ketentuan mengenai penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru yang dinilai tidak mengakomodasi putusan MK sebelumnya, khususnya putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materiil, bukan delik formil. Artinya, tindakan penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya benar-benar terjadi.
Namun, menurut Delpedro, prinsip tersebut belum tercermin dalam norma Pasal 246 KUHP baru.
“Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini,” kata dia.
Upaya Perkuat Demokrasi
Delpedro berharap permohonan uji materi tersebut dapat menjadi upaya untuk memperkuat perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut,” tuturnya.