Waspada, Foto dan Nama Kajati NTT Marak Dipakai untuk Modus Penipuan

Beredar akun-akun palsu di media sosial, khususnya Facebook, serta nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan.

oleh Ola KedaDiterbitkan 05 Maret 2026, 15:35 WIB
Foto dan nama Kajati NTT dipakai untuk modus penipuan

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, kini marak beredar di media sosial.

Sejak beberapa waktu terakhir, beredar akun-akun palsu di media sosial, khususnya Facebook, serta nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT untuk melakukan penipuan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menegaskan akun Facebook dan nomor WhatsApp yang tertera pada gambar yang beredar tersebut adalah palsu.

"Itu bukan akun resmi dan bukan nomor yang terkait dengan pimpinan Kejati NTT. Kami meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam penipuan ini dan mengabaikan segala permintaan yang mencurigakan dari akun-akun yang mengatasnamakan Kejati NTT," kata Raka Putra, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan seluruh pimpinan dan jajaran Kejati NTT tidak pernah meminta imbalan, uang, ataupun bantuan dalam bentuk apapun, baik melalui pesan teks, telepon, maupun media sosial.

Kejati NTT berkomitmen untuk selalu melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan tanpa memungut biaya apapun.

Dia berpesan masyarakat yang menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan dari nomor atau akun yang mengaku sebagai Kepala Kejati NTT, diminta untuk segera mengabaikan dan melaporkan kepada pihak berwenang.

Kejati NTT menyediakan saluran pengaduan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi terkait penipuan ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terperdaya dengan penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT atau instansi lainnya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan selalu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya