Polrestabes Makassar Tetapkan Iptu N Tersangka Insiden Tertembaknya Remaja

Polisi berpangkat Iptu N atau Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka kasus tertembaknya remaja bernama Betrand Eka Prasetyo.

oleh FauzanDiterbitkan 04 Maret 2026, 22:38 WIB
Tangkapan layar CCTV saat Betrand tertembak senjata polisi. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berpangkat Iptu N atau Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka kasus tertembaknya remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) pagi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, di Lobi Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026).

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arya kepada wartawan.

Arya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengamanan barang bukti, serta gelar perkara.

Ia menegaskan, meskipun peristiwa tersebut merupakan insiden senjata api yang meletus dan menyebabkan korban tertembak, seluruh proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan transparan.

Selain proses pidana, Arya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Iptu Nasrullah secara kode etik profesi Polri juga masih berlangsung dan ditangani oleh Propam Polda Sulsel.

"Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, dan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif," ujarnya.

Korban Tertembak Saat 'Perang' Senjata Mainan di Makassar

Sebelumnya, Betrand meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh polisi. Insiden maut itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi, 1 Maret 2026.

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika anggota tersebut baru saja menyelesaikan patroli dan hendak kembali ke rumah sekira pukul 07.00 Wita. Namun, melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini terkait aktivitas sekelompok remaja di wilayah Toddopuli.

"Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (peluru jelly)," tuturnya.

Dari data yang diterima Liputan6.com, sekelompok remaja itu diduga menembak warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Toddopuli menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.

Arya menegaskan, aktivitas tersebut tidak sekadar permainan biasa. Aksi puluhan remaja itu disebut telah mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

"Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka," katanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi tersebut kemudian mendatangi lokasi dengan tujuan membubarkan kerumunan remaja yang dianggap meresahkan. Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi melihat korban tengah terlibat tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap seorang warga.

"Sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelas Arya.

Dalam situasi tersebut, polisi disebut sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara, yang membuat kelompok remaja lain melarikan diri. Namun, ketika korban dipegang, terjadi perlawanan.

"Sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya, di bagian pantat begitu," ujar Arya.

Usai tertembak, korban sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Arya menyebut, korban telah menjalani proses autopsi, dan hasil lengkapnya akan disampaikan oleh dokter forensik.

"Tapi sementara memang hasilnya meninggalnya karena pendarahan yang cukup masif," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya