KPK Sebut PT RNB Diisi Tim Sukses Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK mengatakan bahwa sebagian pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) diisi oleh tim sukses Bupati Pekalongan tersebut.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 04 Maret 2026, 21:32 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sebagian pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) diisi oleh tim sukses Bupati Pekalongan dua periode tersebut. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

“Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses dari Bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Asep mengatakan para pegawai tersebut ada yang ditugaskan untuk bekerja pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yakni sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.

Sementara itu, dia mengatakan Fadia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui PT RNB tersebut.

Ia juga mengatakan Fadia mendapatkan Rp5,5 miliar sebagai penerima manfaat PT RNB setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan selama 2023-2026.

 

Kena OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia Arafiq diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Tampak dalam foto, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya