Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) yang membawa 14 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), lembaga antirasuah itu hanya menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq.
Advertisement
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menyebut Fadia terjerat kasus konflik kepentingan terkait perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Sementara itu, suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama.
KPK menyebut Fadia bertindak sebagai beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat dari perusahaan tersebut. Ia juga disebut memiliki kuasa dalam pengelolaan perusahaan dengan mengganti posisi anaknya dengan Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.
Pastikan Penyidikan Perkara Terus Berkembang
Melalui kuasa tersebut, Fadia diduga mengatur distribusi proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan agar hanya bekerja sama dengan PT RNB, meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih murah dan kualitas serupa.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan.
“Pada saat tim penyelidik menemukan peristiwa pidana sesaat kemudian ditemukan benda-benda yang menjadi alat bukti dalam peristiwa pidana ini. Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor ini adalah delik formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Meski baru menetapkan satu tersangka, KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.
Buka Kemungkinan Dikenakan Pasal TPPU
Dia menambahkan, kemungkinan penerapan pasal lain seperti suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terbuka jika ditemukan bukti yang cukup.
“Termasuk perusahaannya, ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, nanti bisa ditetapkan (tersangka) korporasi karena tadi juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, mereka artinya dirubah bentuknya. Sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, TPPU,” ujar Asep.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.