Liputan6.com, Jakarta - Industri kripto di Indonesia dinilai mulai memasuki fase konsolidasi setelah berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi, kini fokus bergeser pada penguatan tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem dan kontribusinya terhadap perekonomian.
CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa industri saat ini berada dalam tahap yang menuntut pendekatan lebih terstruktur dan berorientasi jangka panjang.
Advertisement
"Kami melihat industri kripto Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Tantangannya bukan lagi soal membangun awareness, tetapi bagaimana membangun kepercayaan jangka panjang melalui tata kelola yang kuat, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan komunitas," ujar William dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/3/2026).
Menurut William, pada fase ini pelaku industri dituntut memperkuat aspek keamanan dan transparansi. Salah satu langkah yang dilakukan perusahaan adalah meningkatkan investasi pada keamanan teknologi informasi serta memperluas standar keterbukaan kepada pengguna.
Ia menambahkan bahwa sejalan dengan penguatan keamanan, pihaknya juga menaikkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada member. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dalam berbagai siklus pasar, sehingga member dapat bertransaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Kripto dalam Kerangka Infrastruktur Keuangan Digital
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai perkembangan kripto perlu ditempatkan dalam konteks pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional. Ia menekankan bahwa pertumbuhan adopsi yang cepat harus diimbangi regulasi yang adaptif, sistem pelaporan yang kredibel, serta pengawasan yang memadai oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Misbakhun menyebut pemerintah mengambil pendekatan yang relatif fasilitatif terhadap industri kripto. Menurutnya, sektor ini masih tergolong industri yang berkembang dan membutuhkan ruang tumbuh.
"Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang," tegas dia.
Tantangan Literasi dan Persepsi Publik
Dari sisi publik, CEO Malaka sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menyoroti bahwa tantangan industri tidak hanya berasal dari volatilitas harga, tetapi juga dari kualitas pemahaman masyarakat. Ia menilai narasi yang terlalu didominasi spekulasi dan orientasi jangka pendek berpotensi menghambat pendewasaan ekosistem kripto.
"Tantangan utamanya adalah masyarakat masih menjadikan kripto sekadar alat spekulasi dan mencari sinyal profit instan, mengabaikan inovasi blockchain di baliknya. Karenanya, tugas influencer bukan cuma menjual narasi manis dan probabilitas profit, tapi wajib mengedukasi fundamental dan manajemen risiko di pasar yang volatil ini," papar Ferry Irwandi.
Sejumlah pihak menilai penguatan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan figur publik menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem kripto yang lebih sehat. Inovasi dinilai tetap perlu didorong, namun berjalan seiring dengan tata kelola yang kuat, literasi memadai, serta prinsip perlindungan konsumen.