Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonisi advokat Marcella Santoso pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti memberikan suap kepada hakim terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Marcella Santoso subider dengan pidana penjara selama 150 hari.
Seperti dilansir dari Antara, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Hal yang memberatkan, karena Marcella dianggap tak mendukung komitmen negara dalam pembrantasan korupsi khususnya di lembaga yudikatif, kemudian dianggap mencederai masyarakat, terlebih erhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi di mata dunia, serta telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Hal memberatkan lainnya, yakni Marcella telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata Hakim Ketua Effendi.
Kendati demikian, Marcella yang belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan vonis.
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. Namun untuk pidana denda yang dibebankan kepada Marcella tetap sama besaran jumlahnya maupun alternatif hukumannya.
Lebih Lama dari Marcella
Sementara itu, Advokat Ariyanto divonis pidana penjara selama 16 tahun di kasus yang sama dengan Marcella, di mana terbukti melakukan suap dan pencucian uang.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana penjara selama 150 hari. Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Ariyanto sama dengan pertimbangan yang sebelumnya disampaikan majelis hakim dalam putusan terhadap Marcella.
Ada yang Tak Terbukti
Sementara, Advokat Junaedi Saibih dibebaskan dari dakwaan kasus yang sama, di mana dia dituntut 9 tahun penjara.
Hakim Ketua Effendi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.
"Menyatakan terdakwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," kata Hakim Effendi.
Dengan putusan tersebut, tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat serta pemecatan Junaedi sebagai dosen Universitas Indonesia dinyatakan gugur. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Seperti dilansir dari Antara, majelis hakim menyebut Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.
Selain itu, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.