Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategis bertema 'Peran Strategis Kemendagri Membangun Interkonektivitas Rantai Dingin (Cold Chain) Berbasis BUMD Pangan Guna Penguatan Ketahanan Pangan Nasional'.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem distribusi dan logistik pangan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Advertisement
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa Rochayati Basra menegaskan, penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pemerintah daerah memegang peran yang sangat strategis dalam menjamin kelancaran distribusi, stabilisasi pasokan, serta pengelolaan logistik yang efektif," ujar Rochayati melalui keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Dia melanjutkan, dalam konteks ini, penguatan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pangan menjadi langkah konkret untuk membangun sistem cold chain yang terintegrasi.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, perangkat daerah bersama BUMD memiliki posisi penting dalam membangun sistem distribusi pangan yang berkelanjutan," papar Rochayati.
Hadapi Tiga Tantangan Utama
Rochayati menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data dan wawancara terhadap enam pemerintah daerah meliputi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kota Balikpapan, BUMD Pangan dinilai sebagai pendekatan yang implementatif dan realistis dalam memperkuat interkonektivitas distribusi serta sistem rantai dingin di daerah.
"Namun demikian, implementasinya masih menghadapi tiga tantangan utama, yakni belum kuatnya regulasi terkait penyertaan modal BUMD di sektor pangan, tingginya biaya operasional serta rendahnya tingkat utilisasi yang belum mencapai titik impas, serta risiko operasional akibat kapasitas cold storage yang belum optimal," terang dia.
Untuk itu, lanjut Rochayati, diperlukan intervensi yang terfokus melalui penyusunan payung hukum penyertaan modal BUMD, penerapan skema insentif energi, serta mekanisme jaminan volume pasokan agar operasional cold chain dapat berjalan berkelanjutan.
"Hasil kajian strategis ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem ketahanan pangan nasional," terang dia.
Pentingnya Ekosistem Rantai
Sementara itu, dalam FGD tersebut, Perwakilan Organisasi Rantai Pendingin Indonesia Hasanuddin Yasni menyampaikan pentingnya ekosistem rantai dingin dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Dia menekankan, swasembada pangan tidak hanya terkait produksi, tetapi juga kemampuan suatu negara dalam mengelola, mengolah, dan mendistribusikan produk pangan melalui dukungan teknologi dan kebijakan rantai dingin yang memadai.
Menurutnya, penguatan cold chain membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta model bisnis kolaboratif.
Hasanuddin mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mengatasi keterbatasan investasi dan teknologi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Terpenting sekarang bagaimana BUMD ini bisa menggairahkan perekonomian di daerah tersebut dengan model bisnis kolaborasi, nah future ke depan itu akan seperti itu, kalau kita sendiri kita mempunyai keterbatasan bukan hanya SDM tapi juga investasi," pungkas Hasanuddin.