Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta belaku guna mengurai kepadatan lalu lintas di tengah pekan dan masih menjadi tantangan bagi pengguna jalan. Aktivitas perkantoran, distribusi barang, hingga kegiatan pendidikan membuat volume kendaraan meningkat terutama pada pagi dan sore hari.
Untuk mengendalikan arus tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor kembali diterapkan. Pada Rabu (4/3/2026) yang bertepatan dengan tanggal genap, ganjil genap Jakarta berlaku dan hanya kendaraan berpelat akhir genap yang dapat melintas saat jam pembatasan aktif.
Advertisement
Penerapan aturan ini mengikuti pola hari kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selama bukan akhir pekan atau hari libur nasional, sistem ganjil genap tetap dijalankan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas. Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga menjaga efisiensi waktu tempuh serta menekan emisi kendaraan bermotor.
Jam pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu yang identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
Setelah jeda beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal.
Karena kalender menunjukkan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas selama jam pembatasan berlangsung.
Sebaliknya, kendaraan berpelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta menyesuaikan jadwal perjalanan atau memanfaatkan transportasi umum agar tidak terkena sanksi. Penegakan aturan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik yang secara otomatis merekam pelanggaran.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah dalam pengaturan mobilitas kendaraan pribadi. Disiplin bersama menjadi kunci agar manfaatnya terasa, baik dari sisi kelancaran lalu lintas maupun kualitas udara yang lebih terjaga.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik