THR ASN 2026 Sudah Cair, Cek Rekening

Tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026 sudah cair sejak Februari 2026.

oleh Septian DenyMaulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 03 Maret 2026, 13:20 WIB
Ilustrasi. Tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026 sudah cair sejak Februari 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengumumkan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026, dengan total anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Airlangga menyebut bonus Lebaran bagi para PNS ini telah dilakukan sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.

"THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga mengatakan, anggaran thr yang disiapkan pemerintah lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp 49,4 triliun.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Tunjangan hari raya ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.

"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun. Kemudian Rp 3,8 juta pensiunan, totalnya Rp 12,7 triliun," jelas Airlangga.

Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh Airlangga.

 

 

Total THR Swasta Tembus Rp 124 Triliun, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2026

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mewajibkan setiap perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, paling lambat H-7 Lebaran 2026.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, lebaran," pinta Airlangga dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga mengatakan, THR wajib diberikan kepada pekerja swasta masa kerja minimal 1 tahun, dengan besaran 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun, jumlahnya diberikan secara proporsional.

"Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," imbuh dia.

Adapun secara jumlah, total tenaga kerja di sektor swasta nasional sekitar 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, Airlangga memprediksi total biaya yang harus dikeluarkan untuk THR Swasta mencapai sekitar Rp 124 triliun.

"Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tuturnya.

 

THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 2026

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada kesempatan sama, Menko Airlangga juga mengumumkan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026, dengan total anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp 49,4 triliun.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya