Sejumlah Petinggi PBNU Hadiri Sidang Prapradilan Eks Menag Yaqut

Sejumlah petinggi PBNU menghadiri sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Maret 2026, 13:17 WIB
Sejumlah Kiai dan tokoh Nahdlatul Ulama datangi sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Gus Yaqut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan atas status tersangka Yaqut dalam perkara kuota haji tambahan 2024.

Di ruang sidang tampak KH Amin Said Husni, Kyai Nurul Yakin, Gus Irham Sarbumusi, Cak Hasanudin Ali, Ajengan Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Gus Rifqi, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua PC Ansor Cirebon, serta sekitar 60 mantan petugas PPIH Arab Saudi.

KH Amin Said Husni menegaskan kehadirannya tidak mewakili lembaga.

“Saya hadir secara pribadi,” kata KH Amin usai persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membacakan pokok-pokok permohonan di hadapan hakim tunggal. Ia menyampaikan tiga pilar utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

 

 

Bantah Ada Pemanggilan Pertama dan Kedua

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kanan belakang) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam sidang terungkap, hingga permohonan diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.

Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama.

“Untuk sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Padahal, dalam perkara Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, unsur kerugian negara disebut harus nyata dan pasti.

Selain itu, Mellisa menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, sehingga KPK dianggap tidak berwenang.

 

Minta Hakim Nyatakan 3 Sprindik Tidak Sah

Penetapan tersangka tersebut juga dikaitkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Mellisa, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam petitumnya, Mellisa meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta tiga sprindik yang menjadi dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan tersangka dibatalkan.

Usai pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik, dan duplik pada Rabu (4/3/2026).

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya