Liputan6.com, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria di Mimika, Papua. Pria itu diduga terlibat penyebaran propaganda dan provokasi di media sosial.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Advertisement
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service). Dia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," kata Faizal dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Dia menilai, uggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Dampaknya berpotensi mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Faizal menegaskan, penindakan terhadap terduga pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.
Patroli Siber
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga menambahkan, patroli siber dan analisis jejak digital dilakukan untuk mengawasi aktivitas digital.
“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Adarma.
Dalam proses penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com