4 Jam Terakhir Bocah di Sukabumi Sebelum Meninggal Disiksa Ibu Tiri

Penyidik menemukan antara pukul 18.35 hingga 21.52 WIB, korban berada dalam penguasaan seseorang selain tersangka TR, ibu tiri korban. Di jam tersebut, korban dalam kondisi belum terluka.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 02 Maret 2026, 19:24 WIB
Bocah Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri (Foto: Fiira Syahrin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak hening saat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memaparkan fakta-fakta hukum di balik penganiayaan berujung kematian tragis NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.  

Anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Dia menghembuskan napas terakhir pada Rabu (19/2/2026). 

Dalam paparan tersebut, terungkap rentang waktu krusial yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus yang kini menyita perhatian nasional.

Penyidikan intensif berhasil memetakan kronologi pada malam maut kematian NS pada 18 Februari 2026. Polisi mendapat fakta dari hasil keterangan saksi kunci yakni tukang pijat bernama Somad. 

Korban terakhir terlihat dalam kondisi sehat tanpa luka pada pukul 17.50 WIB. Namun, situasi berubah drastis dalam hitungan jam. 

Penyidik menemukan antara pukul 18.35 hingga 21.52 WIB, korban berada dalam penguasaan seseorang selain tersangka TR, ibu tiri korban. Di jam tersebut, korban dalam kondisi belum terluka.

“Namun, saat pamannya tiba pukul 22.00 WIB, NS ditemukan sudah dalam keadaan penuh luka," tegas AKBP Samian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Senin (02/03).

Ibu tiri korban, TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun penyidik menghadapi tantangan karena tersangka tetap menyangkal perbuatannya. 

Samian menegaskan, Polisi tidak lagi bergantung pada pengakuan tersangka (queen of evidence). Polisi melakukan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Kekuatan pembuktian dalam kasus ini bersandar pada serangkaian data medis dan forensik yang terang benderang. Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya trauma panas serta trauma benda tumpul yang menjadi penyebab utama luka-luka di tubuh korban. 

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikologi klinis dan forensik yang mengkonfirmasi adanya pola kekerasan terstruktur yang dialami NS. Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan bukti elektronik hasil analisis konten media sosial terkait kondisi korban sebelum wafat.  

Salah satu poin paling krusial adalah kesaksian post-mortem, di mana korban sempat memberikan pernyataan langsung kepada tenaga medis di UGD mengenai apa yang dialaminya sebelum menghembuskan nafas terakhir pada pukul 16.00 WIB di hari kejadian.

Polisi kini membidik dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ayah kandung NS (12), bocah SMP asal Surade, Sukabumi, yang tewas akibat kekerasan. (Foto: Tangkapan Layar Sosmed)

Jejak Penganiayaan Sejak 2024

Fakta hukum lain yang mengejutkan adalah dugaan bahwa NS telah lama menjadi sasaran penganiayaan. Polisi membuka kembali catatan dugaan kekerasan pada November 2024 yang melibatkan pihak yang sama. 

Pada tahun tersebut kasus berakhir damai. Kali ini polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas demi keadilan korban.

Observasi lingkungan di sekitar tempat tinggal korban turut memperkuat narasi ini. Para tetangga memberikan kesaksian mengenai adanya dugaan penganiayaan berulang yang terjadi di balik dinding rumah tersebut.

"Kami menyimpulkan adanya dugaan pidana karena kematian korban tidak wajar. Kami melibatkan unsur forensik untuk memastikan seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Samian.

Kini, kesaksian terakhir NS yang sempat dibisikkan kepada perawat UGD mengenai siapa yang menyakitinya menjadi senjata utama Polisi untuk menjerat pelaku ke meja hijau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya