Menteri Ara Bakal Tanggung DP Rumah 100 UMKM hingga Sopir

Uang muka (DP) rumah dengan tenor 10 tahun rata-rata sekitar Rp1,9 juta.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 02 Maret 2026, 14:15 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya membantu 100 pelaku UMKM dan pekerja sektor pendukung memperoleh rumah melalui skema Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya membantu 100 pelaku UMKM dan pekerja sektor pendukung memperoleh rumah melalui skema Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara, sapaan akrabnya, menyebut uang muka (DP) rumah dengan tenor 10 tahun rata-rata sekitar Rp1,9 juta. Untuk mempercepat realisasi, ia menyatakan DP bagi 100 orang tersebut akan ditanggung bersama pihak terkait, sehingga penerima tidak perlu lagi membayar uang muka.

“Segera dipilih yang memenuhi syarat supaya bisa segera diproses dan mereka bisa bahagia memiliki rumah,” ujarnya di Telkom Hub, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

Ia meminta agar segera disiapkan 100 orang yang memenuhi syarat, baik pelaku UMKM, pegawai, sopir, barista, maupun teknisi.

Adapun kriteria MBR antara lain belum pernah memiliki rumah serta memiliki penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah (untuk wilayah Jakarta).

“Apakah ada barista, apakah teknisi yang memenuhi syarat. Syaratnya dia harus MBR, masyarakat berpenghasilan rendah, belum pernah punya rumah,” jelasnya.

Purbaya Dukung Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat memberi keterangan dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan jumlah pendapatan negara sepanjang 2025. (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Ia menilai, perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya dalam siaran pers resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. "Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan, perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," kata pria yang akrab disapa Ara tersebut.

Adapun kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah. Semisal, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Menteri PKP Beri 100 Pelaku UMKM Rumah Subsidi Tanpa DP

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).Langkah ini sebagai upaya memberikan akses layak hunian kepada masyarakat.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 yang digelar di Lapangan Banteng pada Minggu, 22 Februari 2026. Hal ini sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap perayaan budaya yang inklusif sekaligus penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM.

Menteri PKP menuturkan, Kementerian PKP menyiapkan kuota khusus bagi 100 pelaku UMKM yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rumah subsidi dengan fasilitas uang muka (DP) gratis, BPHTB dan PBG gratis,  serta bunga hanya 5 persen.

"Sebagai Menteri Perumahan, kami menyiapkan 100 rumah subsidi bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat, dengan DP gratis, BPHTB & PBG gratis, dan bunga hanya 5 persen. Ini agar mereka bisa menikmati program unggulan Presiden Prabowo Subianto, sehingga akses hunian layak benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat,” kata Menteri Ara, dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya