KPK Ingatkan ASN hingga Swasta Soal Gratifikasi di Balik Parsel Lebaran

KPK mengingatkan adanya potensi gratifikasi dalam setiap penerimaan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui parsel saat Lebaran Idul Fitri.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 01 Maret 2026, 16:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi gratifikasi dalam setiap penerimaan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui parsel Lebaran. Demi mencegah tindakan transaksional, Lembaga Antirasuah pun membuka layanan laporan online jika terjadi hal terkait.

“Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/3/2025).

Menurut Budi, pelapor dapat langsung mengisi data diri, jenis pemberian, hingga menceritakan kronologi serah terima barang atau pun jasa dalam laporannya.

“Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK,” jelas Budi.

“Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima,”imbuhnya.

 

Pemberian Jenis Makanan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Jika parsel dikirimkan dalam bentuk makanan, maka KPK menyarankan untuk memberikannya ke pihak yang lebih layak dan membutuhkan.

“Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya,” tegas Budi.

Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan atau conflict of interest, sehingga tidak terjadi benturan kepentingan.

“Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang,” jelas Budi.

 

Ingatkan Pihak Swasta

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Budi mengingatkan hal ini kepada para ASN dan penyelenggara negara lainnya, serta menjadi edukasi bagi swasta untuk tidak memberikan sesuatu, baik barang, fasilitas, jasa, dan lainnya. Dalam konteks gratifikasi, KPK sendiri belum memiliki payung hukum untuk mengenakan pidana terhadap pihak pemberi, kecuali dalam konteks suap.

“Kalau untuk kita bicara tindak pidana gratifikasi tidak ada, kecuali suap gitu ya. Ada atas pemberian itu mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nah itu ada memang kena pasalnya. Tapi kalau itu pure (murni) gratifikasi, maka yang disangkakan adalah pihak penerima saja,” tutur Budi.

“Tapi dalam konteks pencegahan, maka kami juga mengimbau agar para pelaku bisnis atau pihak swasta juga jangan kemudian memberi sesuatu atas pelayanan publik, atas tugas dan fungsi yang memang itu menjadi tanggung jawab dan amanah seorang penyelenggara negara atau ASN,” sambungnya menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya