Kata Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim Usai Sidang Lanjutan Laptop Chromebook

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 angkat bicara usai sidang lanjutan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Februari 2026, 18:35 WIB
Untuk diketahui, sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini, dua kali tertunda. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 angkat bicara usai GoTo memberikan pernyataan resmi.

"Kami melihat bahwa pihak GoTo telah memberikan pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui website pada Kamis malam 26 Februari 2026 sehubungan dengan persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada 23 Februari 2026," ujar tim penasihat hukum Nadiem Makarim, melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

"Kami mengapresiasi langkah tersebut yang semakin menunjukkan terang-benderangnya deretan fakta terkait narasi tentang investasi Google, transaksi Rp 809 miliar, serta tata kelola perusahaan yang melibatkan Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo," sambung dia.

Tim penasihat hukum lalu menjelaskan, terdapat tiga poin penting dari pernyataan resmi GoTo yang perlu dicermati, pertama, investasi Google di GoTo Dari Sebelum Nadiem menjabat Menteri.

"Sebagian besar investasi Google dilakukan sebelum tahun 2019, yaitu sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ucap dia.

Investasi tersebut, lanjut tim, tidak pernah dilakukan secara terpisah atau eksklusif, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor global lainnya.

"Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh partisipasi investasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku," papar tim penasihat hukum.

 

Poin Penting Lainnya

eks mendikbud Nadiem Makarim. (Liputan6.com/Nadiem Makarim)

Poin kedua, lanjut tim, transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GI tidak ada hubungannya dengan Nadiem. Tim menjelaskan, dalam rangka persiapan IPO tahun 2021, PT AKAB perlu memperoleh kendali penuh atas PT GI.

"Untuk itu, PT AKAB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh PT GI, bukan membeli saham dari pemegang saham yang ada. Pada saat tersebut, PT GI memiliki utang sebesar Rp 809 miliar kepada PT AKAB untuk pembiayaan operasional. Dana dari penerbitan saham baru digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang tersebut," papar tim.

"Tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi ini. Seluruh transaksi hanya terjadi antara PT AKAB dan PT GI, tercatat, diaudit, serta dilakukan secara profesional dan transparan," sambung tim.

Poin ketiga, lanjut tim, posisi dan peran Nadiem Makarim yang sudah tidak ada lagi.

"Pada Oktober 2019, sebelum mengemban jabatan publik, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di Perseroan dan tidak lagi memegang peran operasional maupun pengambilan keputusan di dalam Grup GoTo," terang tim.

"Untuk menghindari konflik kepentingan, Nadiem juga memberikan Surat Kuasa (Power of Attorney) atas hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya," lanjutnya.

Sejak saat itu, menurut tim, Nadiem tidak terlibat dalam pengelolaan maupun keputusan strategis Perseroan. Penjelasan ini mencerminkan komitmen GoTo terhadap prinsip transparansi, pemisahan kepentingan, serta tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami berharap penjelasan ini dapat menjadi referensi tambahan bagi rekan-rekan media dalam menyajikan pemberitaan yang utuh dan berimbang. GoTo telah memublikasikan penjelasan lengkap melalui tautan di atas yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan," jelas tim penasihat hukum.

 

Penjelasan Saksi Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Andre Sulistyo bersama Mantan CEO Gojek Kevin Aluwi dan Group Head of Finance & Accounting GoTo Adestya Kamelia menyatakan, transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.

"Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," ucap Adestya.

"Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian," kata Andre Sulistyo.

Selain itu, saksi Mantan Direktur Utama PT GoTo Andre Sulistyo menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.

Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.

"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," jelas Andre Soelistyo.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya