Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin yang Coba Kabur ke Malaysia

Ko Erwin berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia dan masuk ke Malaysia.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 27 Februari 2026, 15:56 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi merilis status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Ko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredara narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Dari pengembangan tersebut berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro.

Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang.

"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," kata dia.

 

Hendak Kabur

Seiring mencuatnya kasus tersebut, Ko Erwin diduga berencana melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam, termasuk istri Ko Erwin.

"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," tandasnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran kepada Genda yang diduga menyusul Ko Erwin untuk pergi ke Malaysia melalui Tanjung Balai melalui jalur ilegal. Setelah itu, tim melakukan pengembangan kepada terduga pihak yang memfasilitasi pelarian tersebut, yang mengarah kepada Rusdianto alias Kumis.

Dari pendalaman tersebut, Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal "THE DOCTOR". Ia diminta untuk bantu menyiapkan kapal pelarian, walaupun dirinya tahu bahwa Ko Erwin sedang diburu aparat.

Meski begitu, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal.

"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7.000.000 kepada Rahmat," tutur Eko.

 

Diamankan

Ko Erwin diberangkatkan dengan kapal tradisional ke Malaysia melalui jalur ilegal. Akhirnya, Ko Erwin berhasil diamankan sebelum keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia dan masuk ke Malaysia.

"Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Kini, Ko Erwin sedang pemeriksaan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya