Keberhasilan Jangkau Hampir 60 Juta Penerima Manfaat, PERMAHI Dorong UU Khusus Badan Gizi Nasional

Keberhasilan program pemenuhan gizi nasional yang telah menjangkau hampir 60 juta penerima manfaat dalam waktu kurang dari dua tahun dinilai sebagai capaian.

oleh Tim NewsDiterbitkan 27 Februari 2026, 10:50 WIB
Untuk diketahui, menu yang dihadirkan dan diolah di dapur untuk Makan Bergizi Gratis dikelola langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk Badan Gizi Nasional (BGN). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan program pemenuhan gizi nasional yang telah menjangkau hampir 60 juta penerima manfaat dalam waktu kurang dari dua tahun dinilai sebagai capaian strategis negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Capaian tersebut mencerminkan kapasitas negara dalam mengeksekusi kebijakan publik berskala besar secara efektif. Namun demikian, keberhasilan tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diiringi dengan penguatan dasar hukum kelembagaan yang memadai.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPN PERMAHI Chaerul Anwar.

Dia mengatakan, Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI menegaskan perlunya pembentukan Undang-Undang khusus sebagai payung hukum bagi Badan Gizi Nasional (BGN), guna menjamin keberlanjutan, kepastian hukum, serta akuntabilitas program gizi nasional dalam jangka panjang.

"Capaian BGN tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari dampak ekonomi yang ditimbulkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujar Chaerul melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Program ini, lanjut dia, dinilai telah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang luas dan berlapis, mulai dari tenaga operasional dapur, tenaga distribusi, ahli gizi, pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi, hingga tenaga pendukung administrasi dan logistik.

 

Berdampak Signifikan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPN PERMAHI Chaerul Anwar. (Ist)

Selain itu, menurut Chaerul, program MBG juga berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja tidak langsung di sektor hulu, seperti petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM pangan lokal, serta pelaku usaha transportasi dan distribusi.

Dia menjabarkan, rantai pasok yang terbentuk menjadikan program MBG sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi juga pada penguatan ekonomi kerakyatan dan penyerapan tenaga kerja nasional.

"Ketika sebuah badan negara menjalankan fungsi strategis yang menyentuh hak konstitusional warga negara sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam skala besar, maka keberadaannya tidak dapat diposisikan sekadar sebagai program administratif. Ia harus diletakkan sebagai institusi negara yang permanen dan kuat secara hukum melalui undang-undang," kata Chaerul.

Menurut dia, PERMAHI menilai bahwa secara konstitusional, kebijakan pemenuhan gizi masyarakat memiliki landasan yang sangat kuat yakni Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan.

"Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, termasuk melalui kebijakan pemenuhan gizi yang berkelanjutan," terang Chaerul.

 

Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Foto: Dokumentasi Tim Media Presiden Prabowo.)

Di sisi lain, lanjut Chaerul, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam konteks ini, kata dia, program MBG dipandang sebagai bentuk konkret pelaksanaan prinsip tersebut, karena melibatkan partisipasi luas pelaku ekonomi rakyat dan mendorong distribusi manfaat ekonomi secara lebih merata.

"Tanpa undang-undang khusus, BGN berpotensi menghadapi persoalan keberlanjutan kebijakan, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan publik," ucap Chaerul.

"Padahal, dengan jangkauan hampir 60 juta penerima manfaat dan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, BGN telah menjadi institusi kunci dalam arsitektur kesejahteraan dan pembangunan nasional," lanjutnya.

Chaerul menyebut, PERMAHI menekankan bahwa Undang-Undang Badan Gizi Nasional nantinya harus mengatur secara komprehensif kedudukan kelembagaan, kewenangan, sumber pendanaan, mekanisme akuntabilitas, serta partisipasi publik.

"Pengaturan tersebut penting agar kebijakan pemenuhan gizi dan penciptaan lapangan kerja melalui MBG tidak bergantung pada dinamika politik jangka pendek, melainkan menjadi kebijakan negara yang berkesinambungan," ucap dia.

"Dengan mendorong pembentukan UU Badan Gizi Nasional, PERMAHI berharap negara tidak hanya hadir secara programatik, tetapi juga secara konstitusional dan struktural dalam menjamin hak atas gizi, kesejahteraan, serta pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," tutup Chaerul.

Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya