Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, Indonesia Masuk Daftar

Arab Saudi melarang impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, demi menjaga kesehatan publik.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 25 Februari 2026, 18:45 WIB
Peternak memanen telur ayam ras di peternakannya di Kampung Kebon Kopi, Pengasinan, Bogor, Kamis (15/12/2022). Menurut peternak setempat, kenaikan harga telur di tingkat peternak disebabkan tingginya permintaan pasar jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara. Selain itu, SFDA juga menerapkan larangan parsial yang mencakup sejumlah provinsi dan kota di 16 negara lainnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik.

Dikutip dari saudigazette Rabu (25/2/2026), SFDA menegaskan bahwa daftar negara yang masuk dalam larangan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi kesehatan global.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit hewan, khususnya yang berpotensi mengganggu pasokan pangan dan membahayakan kesehatan manusia.

Menurut SFDA, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga kualitas produk pangan yang beredar di dalam negeri.

Larangan ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko masuknya penyakit unggas dari luar negeri.

 

Sejumlah Negara Masuk Daftar Larangan

Telur ayam terlihat di sebuah peternakan di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/7). Tingginya harga telur ayam di pasaran karena tingginya permintaan saat lebaran lalu yang berimbas belum stabilnya produksi telur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berdasarkan pembaruan terbaru yang ditinjau oleh surat kabar Okaz, beberapa negara telah masuk dalam daftar larangan sejak 2004. Sementara negara lainnya ditambahkan secara bertahap berdasarkan hasil penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan.

Penyakit yang paling menjadi perhatian adalah wabah flu burung dengan tingkat patogenik tinggi (highly pathogenic avian influenza).

Adapun 40 negara yang terkena larangan total impor unggas dan telur antara lain Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa wilayah di 16 negara, seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Denmark, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan otoritas Saudi dalam memantau situasi epidemiologi global secara berkelanjutan.

 

Produk Olahan Dikecualikan dengan Syarat Ketat

Telur ayam yang siap dikirim ke pasar terlihat di sebuah peternakan di Desa Pengasinan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Harga telur eceran sempat mencapai Rp 24 ribu per kilogram, sekarang turun Rp 18,500 per kilogram. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

SFDA menjelaskan, produk unggas dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau pengolahan tertentu dapat dikecualikan dari larangan sementara tersebut.

Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika proses tersebut terbukti mampu menghilangkan virus Newcastle disease dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan, regulasi, serta standar yang berlaku.

Produk tersebut juga wajib disertai sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas resmi di negara asal. Sertifikat ini harus menyatakan bahwa proses pengolahan atau pemanasan yang dilakukan telah memadai untuk membunuh virus.

Selain itu, produk juga harus berasal dari fasilitas produksi yang telah mendapat persetujuan resmi dari otoritas terkait.

SFDA menegaskan bahwa kebijakan pengecualian ini tidak mengurangi standar pengawasan yang diterapkan. Seluruh produk impor tetap akan melalui proses pemeriksaan ketat sebelum masuk ke pasar domestik.

Dengan kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan keamanan dan kualitas produk unggas yang dikonsumsi masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya