Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta menjelang Hari Raya Idulfitri. Pertanyaan yang paling sering muncul setiap tahunnya adalah kapan THR cair dan berapa nominal yang akan diterima oleh masing-masing pekerja sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali memberikan kepastian terkait jadwal pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta. Informasi ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan perencanaan kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga persiapan hari raya bersama keluarga.
Advertisement
Penetapan Jadwal THR 2026 oleh Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR 2026 untuk Aparatur Sipil Negara dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga proses penyaluran dana dapat diterima tepat waktu dan tidak mengganggu persiapan masyarakat menyambut Lebaran. Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR ASN dijadwalkan mulai akhir Februari 2026, yakni sekitar tanggal 26 Februari 2026.
Penetapan jadwal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kalender nasional serta perkiraan jatuhnya Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi berlangsung pada awal Maret 2026. Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun ini.
Sementara itu, untuk pegawai swasta, aturan pencairan THR tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Artinya, jika Lebaran jatuh pada awal Maret 2026, maka perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya tersebut.
Rincian Penerima THR ASN dan Komponennya
THR 2026 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil aktif, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi negara terhadap aparatur yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun.
Komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan masing-masing pegawai. Namun, terdapat ketentuan tertentu terkait komponen tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun berjalan.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, sehingga nominalnya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing penerima. Pemerintah memastikan bahwa anggaran THR telah disiapkan dalam APBN 2026 agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Jadwal dan Ketentuan THR Pegawai Swasta
Berbeda dengan ASN yang pencairannya diatur langsung melalui kebijakan pemerintah pusat, THR pegawai swasta diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil. Aturan ini bertujuan melindungi hak pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan Lebaran secara layak.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja, sehingga tidak hanya berlaku bagi umat Islam menjelang Idulfitri, tetapi juga bagi pekerja dengan hari raya keagamaan lainnya. Untuk tahun 2026, jika Lebaran jatuh pada awal Maret, maka batas akhir pencairan THR swasta berada di akhir Februari.
Kementerian Ketenagakerjaan juga biasanya membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan, sehingga pekerja dapat melaporkan perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR tepat waktu. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan agar pelaksanaan aturan berjalan efektif.
Cara Menghitung Nominal THR 2026
Perhitungan THR bagi pegawai swasta didasarkan pada masa kerja dan besaran upah yang diterima setiap bulan. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang rutin diterima.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah. Rumus ini memastikan bahwa seluruh pekerja tetap mendapatkan hak THR secara adil meskipun belum genap satu tahun bekerja.
Untuk ASN, nominal THR mengikuti struktur gaji sesuai golongan dan jabatan, sehingga jumlah yang diterima antara pegawai satu dengan lainnya bisa berbeda secara signifikan. Besaran ini biasanya diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah menjelang waktu pencairan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dampak Ekonomi Penciran THR
Pencairan THR memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional karena mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dalam waktu singkat. Setiap tahun, momentum pencairan THR selalu diikuti dengan peningkatan transaksi ritel, transportasi, hingga sektor pariwisata domestik.
Bagi pekerja, kepastian jadwal pencairan THR membantu dalam menyusun perencanaan keuangan, terutama untuk kebutuhan mudik, pembelian tiket transportasi, serta belanja kebutuhan pokok yang biasanya mengalami kenaikan harga menjelang Lebaran. Dengan mengetahui tanggal pasti pencairan, masyarakat dapat mengatur anggaran secara lebih bijak.
Pemerintah pun berharap kebijakan pencairan lebih awal dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026 tetap terjaga di tengah dinamika global yang terus berubah.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Kapan THR ASN cair tahun 2026?
THR ASN dijadwalkan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, dengan perkiraan mulai 26 Februari 2026.
2. Kapan THR pegawai swasta harus dibayarkan?
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.
3. Berapa besar THR karyawan swasta?
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan upah penuh; kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
4. Apakah THR boleh dicicil?
Tidak, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah pensiunan mendapatkan THR?
Ya, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing.