3 Rumah di Jateng Luluh Lantak Dalam Sepekan Gara-Gara Petasan

Tiga rumah pembuatan petasan di Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Kabupaten Wonosobo, hancur luluh lantak akibat bahan kimia pembuatan petasan meledak tiba-tiba.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 25 Februari 2026, 15:18 WIB
Lokasi tempat terjadinya ledakan petasan di Bantul terjadi. (Foto: Liputan6.com/Hendro Ary wibowo).

Liputan6.com, Kudus - Insiden ledakan beruntun dipicu peracikan petasan ilegal terjadi di wilayah Jawa Tengah sepanjang Februari 2026. Kejadian itu mengakibatkan tiga rumah pembuatan petasan di Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Kabupaten Wonosobo, hancur luluh lantak.  

Beruntung dalam kejadian ledakan itu, tak merenggut korban nyawa. Hanya saja sejumlah korban pun berjatuhan, akibat percikan bahan peledak.

Peristiwa yang kerap terjadi tiap tahun saat Ramadan dan Idul Fitri ini, memicu keprihatinan banyak pihak. Meski dampaknya sangat membahayakan, namun tak membuat jera warga yang nekat membuat petasan.

Dengan kejadian tersebut, tentu menjadi peringatan keras bahwa aktivitas meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan izin resmi jelas jelas melanggar hukum dan membahayakan nyawa.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, insiden ledakan saat meracik bahan peledak menghancurkan rumah warga di Kecamatan Toroh Grobogan pada Minggu (15/2/2026).

Dalam peristiwa itu, tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah. Bangunan rumah yang berada di lokasi ledakan rusak parah.

Insiden kedua terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Rabu (18/2/2026). Rumah yang menjadi lokasi produksi petasan meledak dan nyaris menewaskan warga. Korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang serta luka bakar serius.

Sedangkan peristiwa ketiga terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Seorang remaja berinisial FR lagi lagi nyaris tewas. Korban mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh, akibat ledakan saat meracik petasan.

Merespons cepat rentetan peristiwa tersebut, Polda Jawa Tengah memerintahkan jajarannya melakukan penindakan tegas. Yakni terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal di masing masing wilayahnya.

Selama kurun waktu tanggal 17 Februari hingga 25 Februari 2026, kata Artanto, jajaran kepolisian meliputi Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, Pekalongan Kota dan Kudus, menyita sekitar 82,9 kilogram bahan kimia yang siap digunakan untuk bahan baku petasan.

Artanto menjelaskan, bahan yang disita polisi meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder (Al), serta bubuk arang (carbon).

"Secara umum, bahan-bahan tersebut memiliki kegunaan sah di sektor pertanian maupun industri, " tukas Aryanto.

Namun ketika bahan bahan kimia tersebut diracik tanpa standar keamanan dan tanpa izin menjadi bahan peledak, imbuh Aryanto, penggunaannya berubah menjadi penyalahgunaan berbahaya dan melanggar hukum.

Tak hanya itu, Tim Gegana Brimob Polda Jateng memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini pencegahan dini, terutama menjelang bulan Ramadan 2026.

Artanto menandaskan, polisi menindak tegas penyalahgunaan bahan kimia yang diramu menjadi bahan peledak ilegal.

"Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah. Namun ketika diracik menjadi petasan dengan daya ledak tak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan," tegas Aryanto.

Ia menyebut, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan tidak stabil. Ledakannya berpotensi merusak bangunan, kebakaran dan luka berat hingga cacat permanen serta. trauma psikologis bagi korban.

Dalam banyak kasus ledakan peracikan bahan baku pembuatan petasan, sambung Artanto, korban justru berasal dari kalangan remaja.

"Kerugian tidak hanya menimpa pelaku, namun warga sekitar bisa terdampak akibat ledakan berupa kerusakan rumah, kendaraan, hingga risiko korban jiwa," paparnya.

Polda Jateng kini masih mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring.

Pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin, Artanto menegaskan, dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Residivis Peracik Bahan Peledak di Kudus

Di tempat terpisah, aparat Satreskrim Polres Kudus membongkar peredaran bahan peledak di wilayah kabupaten setempat. Sebanyak 15,5 kilogram bahan peledak untuk serbuk obat petasan disita. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap polisi.

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota kepolisian. Dalam pemantauan ruang digital, polisi menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan metode transaksi cash on delivery (COD).

Merespon cepat temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan. Polisi memastikan kebenaran informasi, sekaligus memetakan jaringan distribusinya.

Setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus pada Selasa (22/2/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang remaja berinisial MRA (16), dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA (21). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama.

Pelaku MAS akhirnya diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dari lokasi itu, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar. Serta satu unit timbangan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan.

Diketahui, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa, terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan tersebut. Ia nekat mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya dengan harga Rp200 ribu per kilogram melalui media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, mengaku tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena memiliki potensi bahaya tinggi.

"Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," kata AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan membahayakan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya