MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini

Kini, MKMK masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH)

oleh Tim NewsDiterbitkan 25 Februari 2026, 12:06 WIB
Adies Kadir (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Saat ini, MKMK masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, RPH digelar setelah sidang mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor pekan lalu.

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Hukum acaranya menentukan demikian," katanya, dikutip dari Antara.

Adies Kadir Dilaporkan 21 Guru Besar

Pada Kamis (19/2/2026), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir. Palguna tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2/2026).

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

DPR Sebut MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir

Rapat Paripurna DPR menyetujui MKMK tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.

Dari kesimpulan itu, MKMK pun tak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk jika ada dari laporan dari DPR RI.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Komisi III DPR RI kemudian meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya