Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, banyak yang belum memahami secara detail bagaimana cara menghitung THR berdasarkan lama kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang komprehensif mengenai hal ini penting bagi karyawan maupun perusahaan untuk memastikan pembayaran yang adil dan tepat waktu.
Pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR. Ketentuan ini mencakup kriteria pekerja yang berhak, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Dengan mengetahui seluk-beluk perhitungan THR, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
Advertisement
Artikel ini akan mengupas tuntas panduan cara menghitung THR berdasarkan lama kerja, dilengkapi dengan dasar hukum, contoh perhitungan, serta informasi penting lainnya. Tujuannya agar tidak ada lagi kebingungan dalam menentukan besaran THR yang seharusnya diterima atau dibayarkan.
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima THR
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Semua pekerja atau buruh berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan jika telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Kriteria ini berlaku untuk berbagai jenis hubungan kerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak). Pekerja harian lepas juga termasuk dalam kategori penerima THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
Bahkan, pekerja yang sedang cuti tetap berhak atas THR karena masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan juga tetap berhak atas THR. Ini menunjukkan komitmen perlindungan hak pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Komponen Upah dalam Perhitungan THR
Penentuan besaran THR tidak hanya didasarkan pada gaji pokok, melainkan juga komponen upah lainnya. Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian.
Contoh tunjangan tetap antara lain tunjangan anak atau tunjangan perumahan. Penting untuk diingat bahwa tunjangan yang tidak rutin atau bonus tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR. Pemisahan ini memastikan bahwa perhitungan THR dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan definisi upah yang diatur dalam peraturan.
Dengan demikian, perusahaan harus cermat dalam mengidentifikasi komponen upah yang relevan saat menghitung THR. Hal ini untuk menghindari kesalahan perhitungan yang dapat merugikan salah satu pihak. Kejelasan mengenai komponen upah ini juga membantu pekerja memahami hak mereka.
Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima karyawan akan bervariasi, tergantung pada lamanya masa kerja mereka di perusahaan. Terdapat dua skenario utama dalam cara menghitung THR berdasarkan lama kerja.
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Untuk karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang berhak diterima adalah sebesar 1 (satu) bulan upah penuh. Upah penuh ini merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
Rumus perhitungannya adalah: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp650.000, maka THR yang akan diterimanya adalah Rp5.650.000. Perhitungan ini relatif sederhana karena langsung mengacu pada upah satu bulan penuh.
Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan secara terus-menerus, THR akan dihitung secara proporsional. Ini berarti besaran THR disesuaikan dengan lamanya masa kerja mereka dibandingkan dengan satu tahun penuh.
Rumus yang digunakan adalah: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap). Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan kontrak baru bekerja selama 7 bulan dengan gaji pokok Rp2.500.000 dan tunjangan jabatan Rp300.000, maka perhitungannya adalah (7/12) x (Rp2.500.000 + Rp300.000) = Rp1.633.333. Perhitungan proporsional ini memastikan keadilan bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja.
Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR juga memiliki kekhususan. Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Waktu Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan THR
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menggunakan dana THR untuk kebutuhan hari raya.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR atau tidak membayarkannya sesuai ketentuan, ada sanksi yang menanti. Sanksi tersebut dapat berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, serta sanksi administratif seperti pembatasan kegiatan usaha. Ketentuan ini ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk melindungi hak-hak pekerja.
Aspek Pajak THR dan Ketentuan Tambahan
THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Setiap pemberi kerja wajib memotong pajak atas THR yang dibayarkan kepada pegawai. THR akan dikenakan pajak jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, terdapat ketentuan penting lainnya yang perlu diperhatikan. Apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan yang diatur pemerintah, maka yang berlaku adalah ketentuan THR yang jumlahnya lebih besar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada pekerjanya.