Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mempercepat pemberian izin bagi 40 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia karena mereka belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pihaknya menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro sebagai langkah solutif.
Advertisement
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu berencana mewujudkan legalitas ushaa itu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Surat edaran itu akan menjadi peraturan menteri (permen) dalam tiga bulan.
"Makanya juga adanya program-program pemerintah yang ada di Kemenko UMKM juga penyalurannya juga bisa lebih cepat dan lebih terukur," kata Todo di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dia menuturkan, kewajiban pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi sering menjadi bottleneck. Sebab, dalam prosesnya cukup memakan waktu karena memerlukan sejumlah persyaratan teknis sehingga menyebabkan keterlambatan penerbitan NIB.
Kelak, pelaku usaha mikro cukup mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem OSS. Setelah pernyataan mandiri diajukan, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis.
"Dan itu tanpa perlu apa namanya verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIBnya diterbitkan," ujar dia.
Todotua mencatat hingga saat ini jumlah NIB yang telah terbit mencapai sekitar 15,2 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, sementara potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 56 juta.
Banyak UMKM Belum Punya NIB Karena Tak Paham Prosedur, BKPM Jemput Bola
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM menggelar kegiatan sosialisasi dan asistensi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diselenggarakan mulai 22 November sampai 12 Desember 2023, tersebar di wilayah kecamatan Cilincing, Koja, dan Marunda Jakarta Utara.
Kegiatan ini diadakan secara langsung oleh Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM M. Pradana Indraputra. Lebih dari 400 UMK telah berhasil mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia dengan bimbingan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Kegiatan asistensi pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya di Jakarta Utara dalam memperoleh perizinan, dan mengurus legalitas usaha mereka secara online tepat guna memudahkan proses bisnis," kata Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM M. Pradana Indraputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Daftar Secara Online
"Dengan dukungan langsung petugas Kementerian Investasi/BKPM dalam membantu pengisian aplikasi secara online melalui Sistem Penyampaian Satu Pintu (OSS), NIB bisa segera terbit sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien," lanjut dia.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS bertujuan untuk memberikan layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang diperlukan bagi kegiatan usaha atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan komersial.
“Melalui OSS, pelaku usaha tidak perlu repot mengurus berbagai perizinan secara langsung ke instansi terkait karena bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi/web OSS, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memudahkan perizinan bagi pelaku usaha kecil,” tambah Dana, sapaan akrab nya.
Tak Tahu Prosedur
Banyak warga di Jakarta Utara yang belum memperoleh NIB karena tidak mengetahui prosedur pengurusanya yang sebenarnya cukup mudah. Salah satu pelaku usaha mikro warga Koja Jakarta Utara, Musriyah.
"Ternyata proses pembuatan NIB tidak seribet yang saya bayangkan, dengan pendampingan dari petugas Kementerian Investasi/BKPM langsung, saya jadi tahu tata cara pengisiannya dan semudah itu hanya modal KTP saja," tutur Musriyah.
Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat dari segi pendanaan. Salah satunya dengan kemudahan akses mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR Bunga
Dana yang juga merupakan Ketua Millennial and Business Center ILUNI UI ini menambahkan, melalui KUR bunga yang akan dibebankan kepada pengguna hanya 3 persen, dan sisanya di subsidi pemerintah.
"Manfaat lainya ketika UMKM sudah memiliki NIB otomatis akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili. Dengan data yang sudah tercatat dalam database, kami dapat dengan mudah memberikan program-program yang akan berguna bagi UMKM secara tepat sasaran sesuai kebutuhan," jelas dia.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kementerian Investasi/BKPM RI dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Para pelaku bisnis perlu diberikan pendampingan guna memperoleh berbagai fasilitas perizinan seperti NIB. Lebih lanjut, Kementerian Investasi akan terus berinovasi menyediakan layanan berbasis teknologi untuk memudahkan pelaku usaha kecil. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kedepannya untuk mendukung UMKM bersaing secara nasional bahkan internasional,” ujar Dana.
Dengan demikian, kegiatan asistensi pengurusan NIB di Jakarta Utara ini menegaskan komitmen Kementerian Investasi/BKPM dalam terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Kedepannya diharapkan UMKM bisa semakin maksimal berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan ekonomi masyarakat. “Komitmen ini akan terus kami laksanakan melalui berbagai program sesuai aspirasi pelaku usaha,” tutupnya.