KPK Awasi Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up dari India untuk Koperasi Merah Putih

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan akan tetap mengawasi terhadap potensi korupsinya.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 24 Februari 2026, 17:51 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi, pihaknya telah mengimpor 105.000 mobil dari perusahaan India untuk kendaraan pick up untuk operasional logistik program koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Merespons ekspor itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan akan tetap mengawasi terhadap potensi korupsinya.

“Kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi, kami punya ada namanya risk assessment korupsi atau RCA, Risk Corruption Assessment,” kata Setyo di Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Setyo menambahkan, kalau memang ada potensi rasuah, maka konteksnya adalah pencegahan. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan.

Namun demikian, Setyo menyatakan, saat ini posisi KPK adalah mengikuti apa yang sudah direspons pemerintah. Dia meyakini, pemerintah mempunyai skema terbaik untuk program tersebut.

“Saya lihat pemerintah sudah merespons, dengan pemerintah sudah merespons kita tunggu saja langkah-langkah berikutnya. Saya kira mereka, pemerintah sudah tahu apa yang terbaik untuk menjaga agar program strategis ini bisa berjalan dengan baik dan berguna bermanfaat untuk seluruh masyarakat gitu,” Setyo menandasi.

 

Respons Pemerintah

Diketahui pemerintah, melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, rencana impor 105.000 kendaraan niaga atau mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak akan membebani kondisi fiskal negara.

Sebab menurutnya, Kopdes Merah Putih memperoleh pembiayaan melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencicil kewajiban pinjaman tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.

Purbaya menambahkan, pembayaran cicilan dilakukan dengan mengalihkan sebagian alokasi dana desa yang memang setiap tahun sudah dianggarkan dalam belanja negara. Dengan demikian, yang berubah hanyalah mekanisme penyaluran anggaran, bukan penambahan beban baru.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya