Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Alasan di Balik Pembagian Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pembelaannya atas status tersangka dalam kasus pembagian kuota haji saat sidang praperadilan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 24 Februari 2026, 13:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pembagian kuota haji yang membuatnya menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Salah satu pertimbangan saya lakukan kebijakan pembagian kuota ini adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut berkilah, yuridiksi haji terletak pada pemerintah Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan-aturan yang ada di sana. Ia menuturkan, keputusan Menteri Agama soal penambahan kuota itu muncul pasca ada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Yurisdiksinya ada di sana, kita taat terhadap aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota ini. Ada MOU yang sudah ditandatangani sehingga lahir KEP-KMA itu," klaim Yaqut.

Sementara, kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni berharap hakim praperadilan bisa melihat kuota haji yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedural. Menurutnya, upaya paksa penetapan tersangka dapat berefek besar kepada penegak hukum yang tidak memegah teguh prosedur.

"Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan," kata dia.

Selain itu, Melissa menyampaikan bahwa penetapan Yaqut hingga saat ini belum ada perhitungan kerugian negara yang jelas.

"Kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya," kata dia.

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026

Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.

"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.

KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu beralasan jadwal sidang Yaqut bersamaan dengan sidang lain yang harus dihadiri KPK.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya