8 Tahanan Kabur dari Sel Polres Way Kanan, Kapolda Lampung Respons Begini

Sebanyak 8 tahanan kabur dari sel Polres Way Kanan. Kok bisa?

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 24 Februari 2026, 13:13 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. (Liputan6.com/ Ardi Munthe)

Liputan6.com, Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut adanya unsur kelalaian petugas dalam peristiwa 8 tahanan kabur dari sel Mapolres Way Kanan. Saat ini, tujuh tahanan masih dalam pengejaran tim gabungan kepolisian.

Helfi menjelaskan, satu tahanan berinisial HE (37) yang merupakan tersangka kasus narkoba dari Satresnarkoba telah lebih dulu ditangkap. HE diamankan di kawasan Kilometer 14, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sudah ditangkap satu orang. Yang lain masih dalam proses pengejaran, dibantu personel dari Polda, Resmob dan tim lainnya,” ujar Helfi, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, seluruh tahanan yang kabur masih berstatus sebagai tahanan dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Way Kanan.

Terkait kronologi kaburnya para tahanan, Kapolda mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bertugas saat kejadian.

“Masih kita dalami semua. Nanti akan kami kroscek antara satu dengan yang lain. Informasi awal yang kami dapat, ada unsur keteledoran anggota yang bertugas,” katanya.

Dia menerangkan, Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan keluarga para tahanan yang belum tertangkap. Kepolisian mengimbau agar para tahanan menyerahkan diri secara sukarela untuk mempermudah proses hukum.

“Kami sudah sampaikan kepada keluarga yang bersangkutan agar kooperatif dan mendorong untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pencarian intensif di sejumlah titik di wilayah Way Kanan dan sekitarnya untuk mempersempit ruang gerak para tahanan yang melarikan diri.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan berhasil menangkap satu dari delapan narapidana yang kabur dari rumah tahanan Mapolres Way Kanan. Penangkapan itu berlangsung setelah sebelumnya, polisi berhasil mengamankan penjaga kantin yang diduga membantu pelarian delapan tahanan tersebut.

Tahanan berinisial HE (37), yang merupakan tersangka kasus narkoba dari Satresnarkoba, ditangkap di kawasan Kilometer 14, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Satu Orang Tertangkap

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang pria keluar dari semak-semak perkebunan karet dan meminta minum kepada warga di wilayah KM 14.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian di area perkebunan sawit, karet, dan semak belukar," kata Didik, Senin (23/2).

Operasi pencarian dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama Kepala Kampung Negeri Baru berhasil mengamankan seorang pria yang masih bersembunyi di semak belukar perkebunan karet.

"Setelah diidentifikasi dan dicocokkan dengan foto, benar bahwa yang bersangkutan adalah tahanan yang melarikan diri berinisial HR," jelas Didik.

HE kemudian langsung dibawa kembali ke Mapolres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, tujuh tahanan lainnya masih dalam pengejaran.

Didik menegaskan, upaya pencarian terus dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian. Personel Polres Way Kanan dibantu Polda Lampung, turut menerjunkan unit anjing pelacak (K-9) untuk mempercepat pelacakan di kawasan hutan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada. Jika melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dicurigai, segera hubungi kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepatnya," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga terlibat membantu pelarian delapan tahanan, pada Minggu (22/2/2026) dini hari. S diketahui merupakan penjaga kantin yang berjualan di belakang markas kepolisian tersebut. Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan. Polisi masih mendalami peran S dalam membantu tahanan kabur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, S diduga menerima imbalan uang dari para tahanan untuk memasukkan sebuah gergaji besi ke dalam tahanan. Alat tersebut diduga digunakan untuk merusak plafon sel hingga para tahanan berhasil melarikan diri.

Didik Kurnianto membenarkan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pelarian delapan tahanan kasus narkoba dan tindak pidana umum, seperti pencurian dan penggelapan.

"Iya benar, tim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga membantu pelarian delapan tahanan," kata Didik, Senin (23/2/2026).

Didik menjelaskan, S merupakan penjaga kantin yang berada di luar lingkungan utama Mapolres."Di luar polres tepatnya di belakang polres, bukan di dalam lingkungan polres," ujarnya.

S diduga nekat membantu para tahanan karena tergiur imbalan uang setelah berhasil membawakan gergaji besi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan S guna memastikan kronologi dan peran detail yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Iya dapat. Itu dulu ya, mohon waktu," tutupnya singkat.

Saat ini, petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan masih melakukan pengejaran intensif terhadap tujuh tahanan lainnya. Tim juga menyisir sejumlah lokasi, termasuk kediaman masing-masing tahanan, guna mempersempit ruang gerak mereka.

Sebelumnya diberitakan, delapan tahanan yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Way Kanan dilaporkan diduga melarikan diri pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Para tahanan tersebut kabur dengan cara merusak bagian plafon sel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, para tahanan yang melarikan diri terdiri dari tersangka kasus narkoba dan tindak pidana umum seperti pencurian serta penggelapan.

Adapun identitas delapan tahanan yang kabur, antara lain:

1. KR (kasus pencurian, tahanan Reskrim)

2. NO (penggelapan, tahanan Polsek Baradatu)

3. JO (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)

4. RI (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)

5. DA (pencurian, tahanan Reskrim)

6. RA (narkoba, tahanan Satresnarkoba)

7. SA (pencurian, tahanan Reskrim)

8. HE (narkoba, tahanan Satresnarkoba), sudah ditangkap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya