Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstrusikan jajarannya untuk menindak tegas, menghentian hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah penertiban dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah fasilitas olahraga tersebut berdiri tanpa izin resmi.
Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak mengantongi PBG tidak diperbolehkan beroperasi. Dia tidak segan memberikan sanksi tegas. Mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Advertisement
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang beroperasi di ibu kota. Berdasarkan data sementara, ada ratusan fasilitas padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak,” ujar Pramono.
Pendataan dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sebagai dasar pengawasan perizinan dan penegakan aturan tata ruang. Pemerintah ingin memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk fasilitas olahraga padel yang tengah berkembang pesat, memenuhi ketentuan legalitas bangunan.
“Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari,” ucapnya.
Larangan Bangun Lapangan Padel di Perumahan
Diberitakan sebelumnya, Pramono juga melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial.
Pramono menyampaikan keputusan tersebut diambil sebagai langkah penataan ruang kota sekaligus merespons maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah hingga mengganggu kenyamanan warga ibu kota.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” jelas Pramono.
Dia menyebut bahwa kebijakan ini menutup peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan pemukiman warga. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari kebisingan hingga peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.