Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Pajak THR Mulai Tahun Ini

Buruh meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 24 Februari 2026, 11:45 WIB
Demo Buruh Depan Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.

Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. 

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.

“Katakanlah Gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said

 

 

UMP di Sejumlah Daerah

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi bahwa bakal capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak hadir dalam acara peringatan hari buruh internasional atau May Day Fiesta 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah industri seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum kabupaten/kota sudah berada di atas Rp 5 juta per bulan. Ketika gaji satu bulan digabung dengan THR satu bulan, total penghasilan bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Said, kebijakan tersebut penting agar pekerja benar-benar merasakan manfaat THR secara utuh. Ia menilai, tanpa pemotongan pajak, daya beli buruh saat momentum Hari Raya akan lebih terjaga dan tidak tergerus oleh beban tambahan.

KSPI dan Partai Buruh pun berharap pemerintah bersama DPR dapat segera merespons tuntutan tersebut dan menyesuaikan kebijakan perpajakan atas THR demi melindungi kepentingan pekerja. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya