MMLP Raup Pendapatan Rp 355,65 Miliar pada 2025

PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) mencatat kenaikan pendapatan 3,59% tetapi laba merosot 73,86% pada 2025.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 24 Februari 2026, 08:21 WIB
PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) membukukan kinerja keuangan beragam sepanjang 2025. (Foto: Freepik/mindandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) membukukan kinerja keuangan beragam sepanjang 2025. Perseroan mencatat kenaikan pendapatan, tetapi laba turun.

Mengutip laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (24/2/2026), PT Mega Manunggal Property Tbk meraup pendapatan Rp 355,65 miliar pada 2025. Pendapatan naik 3,59% dari 2024 sebesar Rp 343,32 miliar.

Perseroan mencatat beban Rp 204,73 miliar pada 2025 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 204,81 miliar. Perseroan mencatat beban gaji dan tunjangan naik menjadi Rp 55,29 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp 51,63 miliar. Biaya kawasan naik menjadi Rp 4,21 miliar dari 2024 sebesar Rp 3,71 miliar. Selain itu, perseroan mencatat biaya keuangan turun menjadi Rp 157,61 miliar dari 2024 sebesar Rp 161,12 miliar. Pajak penghasilan final naik menjadi Rp 35,39 miliar dibandingkan 2024 sebesar Rp 33,22 miliar.

Perseroan mencatat laba sebelum pajak penghasilan turun tajam 72,4% menjadi Rp 69,5 miliar dari 2024 sebesar Rp 252,3 miliar. Laba tahun berjalan terpangkas 71,76% menjadi Rp 70,72 miliar pada 2025 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 250,49 miliar.

Seiring hal itu, perseroan mencatat laba tahun berjalan diatribusikan kepada pemilik entitas induk susut 73,86% menjadi Rp 63,20 miliar pada 2025 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 241,83 miliar. Dengan demikian, perseroan mencatat laba per saham turun menjadi Rp 9 pada 2025 dari 2024 sebesar Rp 35.

Ekuitas perseroan melemah tipis 0,09% menjadi Rp 4,78 triliun pada 2025 dari 2024 sebesar Rp 4,79 triliun. Liabilitas naik menjadi Rp 1,83 triliun pada 2025 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 1,70 triliun. Aset perseroan naik 1,89% menjadi Rp 6,61 trilun pada 2025 dari 2024 sebesar Rp 6,49 triliun. Perseroan kantongi kas dan setara kas Rp 150,42 miliar pada 2025 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 98,34 miliar.

Anak Usaha Astra Genggam 83,67% Saham MMLP

Ilustrasi Laporan Keuangan atau Laba Rugi. Foto: Freepik/ pch.vector

Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) mengumumkan penyelesaian transaksi (closing) pembelian sekitar 83,67% saham PT Mega Manunggal Properti Tbk (MMLP) pada Selasa, 30 September 2025.

Transaksi itu dilakukan melalui PT Saka Industrial Arjaya (SIA), anak perusahaan terkonsolidasi yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan menyebutkan pada 30 September 2025, SIA telah mengambilalih Mega Manunggal Propertysebagai pemegang sekitar 83,67% saham dari modal ditempatkan dan disetor MMLP.

Hal ini berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat pada 21 Juli 2025 antara lain SIA dan PT Suwarna Arta Mandiri (pemegang saham mayoritas), Bridge Leed Limited sebesar 17,51%, dan beberapa pemegang saham minoritas MMLP lainnya.

 

Pengendali Baru

Ilustrasi laporan keuangan (Foto: Isaac Smith/Unsplash)

“Dengan demikian, pada tanggal tersebut, SIA telah menjadi pengendali baru MMLP, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka,” demikian seperti dikutip.

Adapun nilai pengambilalihan saham sebesar Rp 3,34 triliun atau Rp 580,60 per saham. Perseroan menyatakan, sebagai pengendali baru MMLP, SIA akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018 dan ketentuan di pasar modal yang berlaku.

“Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya