Liputan6.com, Sulawesi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, menyusul kasus kematian bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan, Bripda Dirja Pratama (19).
Dia menekankan, penanganan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga akan diikuti dengan penegakan etik secara internal demi memberikan kepastian hukum kedinasan.
Advertisement
"Kemudian kami, dalam hal ini Bapak Kapolri, kemudian kami jajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen memberikan tindakan tegas apabila kita mendapatkan anggota melanggar pidana maupun melanggar peraturan," kata Djuhandhani di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Ia menyatakan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa upaya menutupi fakta, meskipun kasus ini melibatkan sesama anggota kepolisian.
"Kami akan melaksanakan upaya-upaya penindakan tegas dan kami akan transparan bahwa proses berjalan secara profesional," jelas Djuhandhani.
Menurut dia, dalam waktu dekat kepolisian juga akan memproses anggota yang terlibat melalui mekanisme kode etik Polri. Proses tersebut berjalan paralel dengan penyidikan pidana yang tengah berlangsung.
"Dalam waktu dekat, kepada anggota yang terlibat kita akan melaksanakan proses secara etika, yaitu dengan proses kode etik, yang kiranya nanti bisa memberikan kepastian hukum secara kedinasan," ungkap Djuhandhani.
Ia menambahkan, setiap anggota yang terbukti bersalah tidak hanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik, tetapi juga secara pidana di hadapan hukum.
"Dan juga dia akan mempertanggungjawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
Jadi Pengingat
Djuhandhani menegaskan, kasus kematian Bripda Dirja Pratama menjadi pengingat bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum, disiplin, maupun etika, terutama jika mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Polda Sulawesi Selatan tidak memberikan kompromi ataupun memberikan kebijakan bagi anggota yang melanggar, baik itu aturan, apalagi pelanggaran disiplin maupun etika," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian memastikan bintara muda Direktorat Samapta Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama (19), meninggal karena dianiaya seniornya. Sempat ada laporan palsu mengenai penyebab kematian polisi muda ini.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meneritakan, laporan awal yang diterima, korban disebut meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala. Bukan karena penganiayaan.
"Di mana laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala. Itu pertama kita mendengar laporan, namun kita tidak percaya begitu saja," kata Djuhandhani saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Langsung Bergerak
Kepolisian langsung bergerak melakukan verifikasi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menyelidiki penyebab kematian korban secara menyeluruh. Ternyata laporan itu palsu.
"Secara saintifik, apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala tidak benar," ujarnya.
Hasil penyelidikan kemudian diperkuat dengan pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sulsel. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.
Djuhandhani menjelaskan, lebam ditemukan di beberapa bagian tubuh Bripda Dirja Pratama, mulai dari lengan, perut, dada, hingga wajah. Selain itu, korban juga sempat mengeluarkan darah dari bagian mulut.
"Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Bidokkes, kita temukan beberapa bagian yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan," tegasnya.