Waskita Karya Ubah Anggaran Dasar, Berdampak ke Operasional?

RUPSLB PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyetujui perubahan anggaran dasar. Manajemen memastikan perubahan ini tidak berdampak ke operasional.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 23 Februari 2026, 11:05 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah dicatatkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Informasi ini disampaikan kepada publik berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia.

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Desember 2025, dengan ini Perseroan memberitahukan bahwa Perseroan melakukan sejumlah pasar," ujar Ermy dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Senin (23/2/2026).

Pasal pasal dalam  Anggaran Dasar Waskita Karya yang berubah adalah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33.

Perseroan merujuk pada Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi. Selain itu, perubahan juga mengacu pada Keputusan Mata Acara Ke-1 RUPSLB PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang digelar pada 23 Desember 2025.

 

Persetujuan Pemegang Saham

Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan mencakup Pasal 5 serta Pasal 11 hingga Pasal 33 sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 32 tanggal 21 Januari 2026.

Akta perubahan tersebut dibuat oleh Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya, Perseroan telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.03-0054244 tertanggal 20 Februari 2026. Tanggal kejadian efektif perubahan ini dicatat pada 20 Februari 2026.

 

Dipastikan Tidak Berdampak Material terhadap Operasional

Manajemen menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Tidak terdapat perubahan signifikan terhadap aktivitas bisnis utama perusahaan.

Selain itu, perubahan tersebut juga tidak berdampak terhadap aspek hukum maupun kondisi keuangan Perseroan. Struktur permodalan dan kelangsungan usaha tetap berjalan sebagaimana rencana kerja yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Perseroan memastikan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini merupakan langkah administratif dan tata kelola perusahaan dalam rangka penyesuaian ketentuan, tanpa memengaruhi stabilitas operasional maupun kinerja keuangan perusahaan ke depan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya