Miris! 2 Pemuda Curi Kotak Amal dan Bobol Swalayan untuk Pesta Miras hingga Sewa PSK

Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda di wilayah Kabupaten Banyuwangi terbongkar. Uang hasil kejahatan pun digunakan untuk pesta miras dan menyewa PSK.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 22 Februari 2026, 07:34 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian dua pemuda di wilayah Kabupaten Banyuwangi terbongkar. Uang jutaan rupiah yang dicuri dari sebuah swalayan, termasuk isi kotak amal nyatanya dihabiskan untuk pesta minuman keras alias miras hingga menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di Toko Rehana, Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, yang terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026. Dua pelaku yang diamankan berinisial MPA (21) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan VAS (24) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026.

“Kedua pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi,” ujarnya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pemilik toko, Muslimin (48), saat hendak membuka usahanya sekitar pukul 06.30 WIB. Ia mendapati tas selempang dan kotak amal dalam kondisi rusak tergeletak di luar toko.

 

 

Pelaku Aktif Mencuri

Polisi menyelidiki pembobolan masjid dan pencurian kotak amal yang polanya terus berulang di Pangkep Sulsel. (Liputan6.com/ Fauzan)

Setelah dicek, uang di dalamnya telah raib. Kecurigaan pun bertambah ketika laci kasir dan meja kerja diperiksa.

Uang tunai yang tersimpan di dalamnya juga hilang tanpa sisa. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Rogojampi.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,5 juta uang tunai, lima pack rokok, serta sekitar Rp 500 ribu dari kotak amal," jelas dia.

Berbekal Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sembilan TKP berbeda, yakni satu lokasi di Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta miras dan membayar PSK di salah satu lokalisasi,” ungkap Imron

 

2 Pelaku Berbagi Tugas

Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)

Dalam menjalankan aksinya, MPA berperan sebagai eksekutor yang memanjat pintu belakang toko untuk masuk dan menggasak uang serta barang berharga. Sementara VAS bertugas mengawasi situasi di luar.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, kotak amal yang telah dirusak, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," Imron menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya